TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. "Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka, Rizieq Shihab Kena Cekal Selama 20 Hari
MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, dan SL adalah Sobri Lubis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
Sejumlah fakta terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sebagai berikut:
1. Ditetapkan setelah gelar perkara
Yusri menjelaskan polisi melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana. Gelar perkara tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka sudah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mangkir dengan alasan jadwal yang padat.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.
2. Pasal yang menjerat Rizieq Cs
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
3. Dicekal selama 20 hari
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya. Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan selama 20 hari kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.